"Lakukanlah apa yang bermanfa'at untuk dirimu dan berpegang teguhlah dengannya"

Sifat-Sifat Haji

Orang yang datang ke makkah bukan untuk beribadah haji, tetapi untuk berziarah atau berdagang, apakah ia di wajibkan ihram untuk haji atau ihram untuk umrah ataukah hanya di sunahkan..? Imam Syafi'i dalam hal ini mempunyai dua pendapat, pertama, di sunahkan dan inilah pendapat yang paling sahih. kedua wajib berihram untuk haji atau untuk umrah, kecuali jika kedatangannya sudah berulang kali. Imam Hanafi berpendapat : Orang yang berada di luar miqat  tidak diperbolehkan masuk ke dalam tanah haram, kecuali dengan berihram, adapun orang yang berada di dalam miqat boleh masuk tanpa berihram. Ibnu Abas berpendapat : tidak boleh seseorang masuk tanah haram kecuali dengan berihram.

Orang yang memasuki tanah haram boleh memilih antara masuk pada waktu malam hari atau pada siang hari. demikian menurut kesepakatan para Imam Mazhab. An-Nakha'i dan Ishaq mengatakan : masuk pada malam hari adalah lebih utama. Disunahkan berdoa ketika melihat Baitullah dengan doa-doa yang mat'sur (dari Rasulullah Saw) menurut Imam Malik : dirinya tidak mengetahui yang demikian pada perbuatan Rasulullah Saw.

Menurut pendapat tiga Imam Mazhab, Thawaf qudum (thawaf selamat datang) hukumnya adalah sunah. Maliki berpendapat : jika thawaf qudum di tinggalkan padahal ia mampu mengerjakannya, maka ia di kenai dam.
Thawaf
Diantara syarat-syarat thawaf adalah bersuci dan menutup aurat, Imam Hanafi berpendapat : ini bukan syarat sahnya. dan tertib dalam thawaf adalah wajib, Imam Hanafi pun berpendapat : Thawaf tanpa tertib hukumnya tetap sah, tetapi harus di ulang kalau ia masih berada di makkah. sedangkan jika ia keluar dari makkah, ia harus membayar dam (denda). Dawud berpendapat ; jika ia lupa melakukan thawaf dengan tertib, maka thawafnya tetap sah, dan ia tidak di kenai dam. demikian meunurut para Imam Mazhab.
Mencium Hajar Aswad dan sujud atasnya adalah sunah, karena bersujud atasnya berarti menciumnya bahkan lebih. Imam Malik di sini mempunyai pendapat yang berbeda beliau mengatakan : sujud atasnya adalah bid'ah. Rukun Yamani di sentuh dan di cium. menurut pendapat Imam Syafi'i tidak perlu di cium, dan menurut pendapat Imam Hanafi tidak perlu di sentuh. Imam Malik berpendapat :rukun Yamani di sentuh tetapi tangan tidak usah di cium (setelah menyentuhnya) hanya di letakkan di mulutnya.dan diriwayatkan dari al-Khirki bahwa Imam Hambali menciumnya. Adapun Rukun Syami yang dua, yang ada di sisi Hajar Aswad, tidak perlu di sentuh dengan kedua belah tangan. Diriwayatkan dari Ibnu Abas ra dan Zubair ra dan Jabir ra. bahwa mereka semua menyentuh kedua rukun tersebut.

Para Imam Mazhab menyetakan bahwa dalam melakukan Thawaf wajib bersuci. Imam Malik-Syafi'i dan Imam Hambali berpendapat bahwa orang yang sedang berthawaf lalu berhadast hendaknya ia berwudhu, kemudian di lanjutkan thawafnya. tetapi dalam hal ini Imam Syafi'i mempunyai pendapat lain : yaitu harus memulainya kembali.

Imam Syafi'i dan Imam Hanafi berpendapat : bahwa solat dua rakaat thawaf itu adalah hukumnya wajib. sedangkan menurut Imam Malik dan Imam Hambali: dua rakaat tersebut hukumnya adalah sunah. Pendapat Maliki dan Hambali ini sama dengan pendapat yang paling kuat dari mazhab Syafi'i.
Sa'i
Sa'i merupakan salah satu rukun di antara rukun-rukun haji dan umrah ini menurut pendapat Imam Syafi'i dan Imam Malik. sedangkan Imam Hanafi berpendapat Sa'i merupakan kewajiban yang dapat di ganti dengan membayar dam (denda) dari Imam Hambal di peroleh dua riwayat, pertama wajib, kedua mustahab. Pergi dari Shafa ke Marwah di hitung satu kali dan kembali dari Marwah ke Shafa di hitung kali yang kedua. demikian menurut semua fuqoha. Ibnu Jarir ath-Thabari berpendapat : Pulang pergi di hitung satu kali pendapat ini di ikuti oleh Abu Bakar ash-Shirafi, seorang ulama Syafi'i. Sa'i harus mulai dari shafa dan di akhiri di marwah. jika sebaliknya tidak sah Sa'i nya. demikian menurut Imam Syafi'i Imam Malik dan Imam Hambali. sedangkan menurut Imam Hanafi beliau berpendapat : tidak apa-apa.
Wukuf di Arafah
Di sunah kan menggabungkan antara waktu malam dan siang hari pada waktu Wukuf di Arafah ini menurut tiga imam mazhab, sedangkan menurut pendapat imam Malik : Menggabungkan antara waktu malam dan siang hari pada saat Wukuf di Arafah adalah wajib. berkendaraan dan berjalan kaki ketika wukuf di arafah hukumnya adalah sama saja. demikian menurut pendapat Imam Hanafi-Maliki, dan salah satu pendapat yang paling kuat dari Imam Syafi'i. Hambali berpendapat : berkendaraan adalah lebih utama. ini juga qaul qodim Imam Syafi'i. Apabila wukuf di arafah bertepatan dengan hari jumat, maka solat jumat tidak di kerjakan di Mina, tetapi cukup di kerjakan solat dzuhur dua raka'at demikian menurut umumnya para Fuqoha. abu Yusuf berpendapat solat jumat di kerjakan di arafah. Al-Qadhi Abdul Wahab berpendapat : Abu Yusuf pernah menanyakan masalah ini kepada Malik di rumah Harun Al-Rasyid. Malik mengatakan, "Tukang-tukang air kami berada di Madinah. mereka mengetahui tidak ada solat jumat di arafah, berdasarkan hal itu, penduduk Haramain berpendapat bahwa mereka lebih tau masalah ini dari pada yang lain.

Bermalam di Muzdalifah merupakan ibadah, tetapi tidak termasuk rukun. demikian menurut kesepakatan para Imam Mazhab. Asy Sya'bi dan an-Nakha'i berpendapat : bermalam (mabit) di muzdalifah merupakan rukun.  para imam mazhab sepakat, hendaknya dijama antara shalat magrib dan isya pada waktu isya, jika kedua shalat itu di kerjakan pada waktu masing-masing, hal itu di bolehkan. demikian menurut pendapat tiga imam mazhab. sedangkan Imam Hanafi berpendapat : tidak boleh di kerjakan pada waktunya masing-masing.

Empat Imam Mazhab sepakat bahwa melempar jumrah hukumnya adalah wajib. tidak boleh melemparnya kecuali menggunakan batu. demikian menurut Imam Malik-Syafi'i dan Hambali. Hanafi berpendapat : boleh melemparnya dengan segala jenis tanah. Dawud berpendapat : boleh melemparnya menggunakan dengan apa saja. menurut kesepakatan Imam Mazhab, disunahkan melempar jumrah sesudah matahari terbit. jika melemparnya setelah tengah malam, hal itu di bolehkan ini menurut pendapat Imam Syafi'i dan Imam Hambali. sedangkan menurut Imam Malik dan Imam Hanafi mengatakan : tidak di bolehkan melempar jumrah kecuali setelah terbit fajar kedua.

Bacaan talbiyah di tentukan sejak lemparan pertama ke jumrah Aqobah. demikian menurut pendapat tiga Imam Mazhab, kecuali Imam Malik beliau berpendapat : dihentikannya talbiyah sesudah matahari condong ke barat pada hari arafah.

Pekerjaan-pekerjaan yang di lakukan pada hari Nahar ada empat, yaitu :
  1. Melempar jumrah.
  2. Menyembelih hadiah.
  3. Mencukur rambut.
  4. Mengerjakan thawaf.
Dimustahabkan mengerjakan hal-hal tersebut dengan tertib. demikian menurut tiga imam mazhab. Imam Hambali berpendapat : tertib  disini wajib hukumnya. Dalam masalah mencukur rambut, yang lebih utaman adalah mencukur rambut seluruh kepala. para imam mazhab berbeda pendapat tentang batas minimal yang di wajibkan dalam mencukur rambut. Imam Malik berpendapat : seluruh kepala atau sebagian kepala. Imam Hanafi berpendapat : seperempat bagian kepala. Imam Syafi'i berpendapat : sekurang-kurangnya tiga helai rambut. di sunahkan memulai mencukur  dari sebelah kanan. sedangkan menurut Imam Hanafi : memulainya dari sebelah kiri.

Orang yang tidak berambut di sukai menjalankan pisau cukur di atas kepalanya. Hanafi berpendapat : Tidak di pandang mustahab. di sunahkan membawa hadiah yaitu menuntun binatang ternak untuk di sembelih, dan di sunahkan memberi tanda pada pinggul sebelah kanan jika binatang itu berupa unta atau sapi. demikian menurut pendapat Imam Syafi'i dan Hambali. Imam Malik berpendapat : diberi tanda pada bagian kirinya. sedangkan Imam Hanafi berpendapat : memberi tanda itu haram hukumnya.

Disunahkan memakaikan dua buah sepatu pada kaki unta dan juga pada kambing. demikian menurut pendapat tiga Imam Mazhab. Imam Hambali berpendapat : tidak di sunahkan pada kambing.

Apabila hadiah itu berupa hadiah sunah, maka hadiah tersebut tetap menjadi milik orang yang membawanya. demikian menurut kesepakatan para Imam Mazhab. ia boleh melakukan apa saja yang dikehendakinya hingga binatang itu di sembelih. sedangkan jika binatang tersebut bukan binatang yang di nazarkan, maka hilang kepemilikannya, dan menjadi milik orang miskin. oleh karena itu binatang tersebut tidak boleh di tukar atau di jual. demikia menurut pendapat tiga Imam Mazhab. Hanafi berpendapat : boleh di jual atau di tukar dengan yang yang lainnya. Dibolehkan meminum susu binatang hadiah tersebut, yakni berupa kelebihan dari kebutuhan anaknya. Hanafi berpendapat : tidak di bolehkan.

Binatang yang di sembelih untuk membayar dam tidak boleh memakan dagingnya oleh orang pembayar dam. Imam Hanafi berpendapat : boleh memakan daging binatang dari dam haji qiran dan tamattu. Imam Malik berpendapat : boleh memakan segala dam yang wajib, kecuali tebusan binatang buruan dan fidyah mencukur rambut karena ada sakit padanya. dan dimakruhkan menyembelih binatang hadiah pada malam hari. Maliki berpendapat : tidak boleh. Tempat yang paling utama untuk menyembelih hewan bagi orang yang berumrah adalah Marwah. sedangkan bagi orang yang berhaji adalah Mina. Imam Malik berpendapat : Tidak boleh bagi orang yang umrah selain di Marwah, dan tidak boleh bagi orang yang berhaji selain di Mina.

Thawaf Ifadha termasuk rukun-rukun haji. demikian menurut kesepakatan para Imam Mazhab. permulaan waktunya thawaf ifadha adalah sejak pertengahan malam hari raya, waktu yang paling utama ialah pada waktu dhuha. sedangkan akhir waktunya tidak ada. Imam Hanafi berpendapat : Permulaan waktunya adalah sejak terbit fajar kedua, dan akhir waktunya adalah pada hari tasyriq kedua. Apabila di akhirkan pada sampai hari ketiga maka wajib membayar dam.

Para Imam Mazhab sepakat bahwa melempar tiga  jumrah adalah pada hari-hari tasyriq, sesudah tergelincirnya matahari. tiap-tiap jumrah di lemparnya dengan tujuh buah batu kerikil. Hal ini merupakan salah satu kewajiban haji. Ibn al-Majisyun berpendapat :Melempar jumrah Aqobah merupakan rukun haji. oleh karena itu tidak boleh tahallul dari haji kecuali sesudah mengerjakannya. Wajib memulai melempar jumrah yang mengiringi masjid khaif, lalu jumrah Wustha, kemudian jumrah Aqobah. Imam Hanafi berpendapat : jika melempar jumrah tidak mengikuti aturannya, hendaknya ia mengulanginya, maka ia tidak di kenai dam.

Hari-hari yang berbilang (ayyamul ma'dudat) ialah hari-hari tasriq. demikian menurut kesepakatan para Imam Mazhab. sedangkan yang dimaksud dengan hari-hari yang di kenal (ayyamul ma'lumat) adalah sepuluh hari pertama dari bulan Djulhijjah. demikian menurut pendapat Imam Syafi'i dan Hambali. Imam Malik berpendapat : yang di maksud dengan ayyamul ma'lumat adalah tiga hari, yaitu hari Nahar dan dua hari sesudahnya. Hanafi berpendapat : yang di maksud dengan ayyamul ma'lumat adalah hari arafah, hari nahar dan hari tasyriq pertama.

Apa bila perempuan yang berhaji mengalami haid sebelum thawaf ifadha, maka ia tidak boleh berangkat pulang hingga ia suci dan berthawaf dan tidak boleh tukang unta menahan untanya untuk di tunggangi perempuan itu, tetapi ia di bolehkan terus berangkat beserta jamaah lainnya, sedangkan perempuan yang sedang haid tersebut menaiki unta yang lain. demikian menurut pendapat Imam Syafi'i dan Hambali. Imam Malik berpendapat : tukang unta harus menahan untanya dalam masa haid maksimal tiga hari. sedangkan menurut Imam Hanafi :Thawaf tidak di syariatkan suci. oleh sebab itu perempuan tersebut boleh berthawaf dan berangkat bersama jamaah lainnya.

Menurut pendapat para fuqoha, thawaf wada (selamat tinggal)  merupakan kewajiban haji, kecuali bagi yang hendak bermukim di makkah. Imam Hanafi berpendapat thawaf wada tidak gugur lantaran bermukim di makkah.


Sumber : Rahmah al-Ummah Fi Ikhtilaf al-Aimmah karya : Syekh al-Allamah Muhammad bin Abdurahman ad-Dimasyqi.











 



0 komentar:


jadwal-sholat